Tugas dan tanggung jawab utama Kepala Departemen Logistik amp; Umum meliputi:
- Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi pengelolaan operasional logistik, pengadaan barang/jasa, stok barang, inventaris kantor, Alat Tulis Kantor (ATK), bangunan, pengamanan korporasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan tenaga kerja outsourcing sesuai ketentuan yang berlaku di lingkup Kantor Wilayah;
- Mengarahkan pengelolaan tata usaha kantor, kebutuhan rumah tangga, perlengkapan dan kendaraan dinas, serta administrasi persuratan atau dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan;
- Mengelola administrasi dan updating database sistem informasi logistik guna menjamin keakuratan informasi mengenai aset tetap, inventaris, kendaraan, perlengkapan dan aset Perusahaan lainnya di lingkup Kantor Wilayah;
- Mengusulkan penghapusan inventaris kantor dan melaksanakan prosedur pelelangan atas persetujuan penghapusan inventaris kantor tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkup Kantor Wilayah mulai dari rencana manning, pemenuhan, penempatan, pengelolaan administrasi, memproses pembayaran biaya tenaga kerja dan bersama-sama dengan vendor melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja outsourcing yang ditempatkan di Perusahaan;
- Memastikan pengelolaan aset Perusahaan dapat dikuasai dengan aman, baik secara fisik maupun legalitas hukum;
- Memastikan pengelolaan persediaan dan pendistribusian sarana dan peralatan kerja untuk memenuhi kebutuhan Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, dan Kantor Area;
- Mengarahkan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian, pengawasan, pembinaan, motivasi, coaching, mentoring,dan counseling baik untuk individu perorangan maupun seluruh karyawan di bawah koordinasinya (people manager);
- Mengimplementasikan pengelolaan manajemen risiko pada unit kerjanya.
Requirements
Persyaratan Umum:
- Merupakan Karyawan Internal PT Pegadaian (Persero) yang telah berstatus sebagai Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Karyawan telah menduduki Corporate Title Assistant Vice President (Grade 13) atau Corporate Title Senior Manager (Grade 12) minimal 1 tahun;
- Karyawan tidak sedang menjalani sanksi SP-II atau SP-III dan tidak sedang dalam skorsing karena dalam proses PHK;
- Karyawan tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai Pelaku/ Pelaku Pembantu kasus pelanggaran dengan ancaman sanksi SP-III/ PHK atau diproses pihak berwajib sebagai tersangka/ terdakwa;
- Karyawan tidak sedang menjalani Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan.
Persyaratan Khusus:
- Bersedia ditempatkan di Kanwil Manado minimal 5 tahun.
Benefits
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran dibuka sampai 05 April 2021 pukul 12.00 WIB.