Tugas dan tanggung jawab utama Bagian Bangunan amp; Pengaman Korporasi meliputi:
1) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset tetap, bangunan kantor, bangunan rumah dinas, bangunan gudang, dan bangunan lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan yang berlokasi di lingkup Kantor Wilayah;
2) Merencanakan dan melaksanakan perawatan, pemeliharaan, renovasi, restorasi, dan pembangunan bangunan mulai dari penyusunan anggaran, proses desain, proses pengadaan, pelaksanaan pembangunan hingga proses serah terima hasil pekerjaan;
3) Berkoordinasi dengan unit kerja terkait, mengorganisasikan pelaksanaan standarisasi outlet pada unit kerja dalam wilayah di bawah koordinasinya;
4) Mengelola pengurusan proses sewa-menyewa aset yang digunakan sebagai Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, Unit Pelayanan Cabang (UPC), maupun rumah dinas;
5) Merencanakan serta melaksanakan pengamanan dan pengadministrasian fisik bangunan, aspek legal kepemilikan maupun penguasaan dokumentasinya di lingkup Kantor Wilayah;
6) Mengelola administrasi dan updating database sistem informasi logistik guna menjamin keakuratan informasi mengenai aset tetap dan aset Perusahaan lainnya di lingkup Kantor Wilayah;
7) Memastikan pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor, rumah dinas, gudang dan bangunan lainnya yang menjadi tanggung jawab Perusahaan telah dijalankan oleh bagian yang terkait;
8) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan operasional bidang pengamanan korporasi pada unit kerja dalam wilayah di bawah koordinasinya;
9) Mengelola standar pengamanan aset Perusahaan yang berada dibawah Kantor Wilayah sesuai dengan ketetapan Kantor Pusat;
10) Melakukan kajian dan rekomendasi penanganan aset Perusahaan di lingkup Kantor Wilayah yang bermasalah;
11) Mengelola dan mengkoordinasikan tindakan pengamanan sesuai standar pengamanan yang ditetapkan Kantor Pusat;
12) Melaksanakan standarisasi pengamanan baik jumlah personel, sikap/perilaku maupun standar peralatan pengamanan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kantor Pusat;
13) Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan (maintenance) keamanan dan lingkungan kantor guna mengantisipasi ancaman keamanan di Perusahaan;
14) Mengimplementasikan pengelolaan manajemen risiko pada unit kerjanya
Requirements
Persyaratan Umum:
Pendaftaran dibuka hingga 22 April 2021.
Benefits
Sesuai dengan peraturan yang berlaku.