Tugas dan tanggung jawab utama Pemimpin Cabang meliputi:
- Mengarahkan dan mengendalikan operasional unit kerja di bawah koordinasinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mengarahkan penyaluran seluruh produk perusahaan dan mengelola operasionalnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) serta ketentuan yang berlaku;
- Merencanakan dan menetapkan strategi penjualan produk guna meningkatkan portofolio unit kerja di bawah koordinasinya serta memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan yang direncanakan;
- Melaksanakan rangkaian proses pengelolaan Sales Professional meliputi seleksi, pembekalan, pelatihan, penempatan, coaching, monitoring, hingga evalusi kinerja guna mencetak Sales Profesional yang andal;
- Memastikan penerapan standarisasi pelayanan dan standarisasi outlet yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan nasabah mendapatkan pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar etika perusahaan;
- Merencanakan dan menjaga ketersediaan modal kerja, kas, dan bank untuk mendukung operasional unit kerja di bawah koordinasinya;
- Membina hubungan dengan berbagai instansi/lembaga/institusi/komunitas di sekitar wilayah kelolaannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjualan produk Perusahaan (misalnya mendapatkan data prospek untuk ditindaklanjuti Sales Professional);
- Mengarahkan penyusunan rencana kerja, program kerja, inisiatif strategis, dan rincian biaya (RKAP Tahunan) yang inline dengan visi dan misi perusahaan;
- Mengarahkan pelaksanaan Performance Management System (PMS) pada unit kerja di bawah koordinasinya mulai dari penetapan target (target setting), cascading target, performance review, coaching, mentoring dan performanceappraisal;
- Monitoring dan evaluasi kinerja cabang dan seluruh outlet di bawah koordinasinya, untuk meningkatkan penjualan produk-produk dalam rangka pencapaian target;
- Mengarahkan tindak lanjut hasil audit sesuai kewenangannya guna mendukung efektivitas pengendalian internal;
- Menjalankan fungsi pengendalian internal meliputi keuangan, operasional, dan hal lainnya sesuai dengan SOP serta ketentuan lain yang berlaku;
- Mengimplementasikan pengelolaan manajemen risiko pada unit kerjanya;
- Memastikan tersedia dan berfungsinya sarana prasarana kerja guna mendukung pelaksanaan operasional;
- Memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik guna mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan;
- Memastikan terjaganya ketertiban dan kebersihan unit kerjanya guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman bagi nasabah.
Requirements
Persyaratan Umum:
- Merupakan Karyawan Internal PT Pegadaian (Persero) yang telah berstatus sebagai Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Karyawan dengan corporate title Junior Manager I (Grade 10 min 1 tahun) atau Manager (Grade 11) atau Senior Manager (Grade 12) atau Assistant Vice President (Grade 13);
- Karyawan tidak sedang menjalani sanksi SP-II atau SP-III dan tidak sedang dalam skorsing karena dalam proses PHK;
- Karyawan tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai Pelaku/ Pelaku Pembantu kasus pelanggaran dengan ancaman sanksi SP-III/ PHK atau diproses pihak berwajib sebagai tersangka/ terdakwa;
- Karyawan tidak sedang menjalani Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan.
Persyaratan Khusus:
- Bersedia ditempatkan pada Cabang Barabai, Palangkaraya, Batu Licin, Ketapang, Singkawang, Melak, Manggar, Penajam, atau Rapak.
Pendaftaran dibuka hingga 22 April 2021.
Benefits
Sesuai dengan peraturan yang berlaku.